“Selamat Hari Santri Nasional” dari para Ulama terdahulu.
Pelaksanaan Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober yang merujuk pada sebuah peristiwa penting dalam sejarah perjuangan bangsa, yakni keluarnya Resolusi Jihad pada tahun 1945.
Resolusi ini dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU), yang menginstruksikan santri dan ulama untuk terlibat dalam upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman penjajahan kembali.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, ancaman terhadap kedaulatan Indonesia belum usai. Pasukan sekutu, yang di dalamnya terdapat tentara Belanda, kembali datang ke Indonesia.
Kekhawatiran bahwa mereka akan menjajah kembali Indonesia mendorong KH Hasyim Asy’ari bersama para ulama NU mengeluarkan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945. Resolusi ini mewajibkan setiap muslim untuk berjihad dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Resolusi Jihad ini tidak hanya membangkitkan semangat santri dan ulama, tetapi juga menyulut semangat perjuangan seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu pasukan yang terlibat adalah Laskar Hizbullah, yang terdiri dari ulama dan santri. Mereka dengan gagah berani mempersiapkan diri untuk menghadapi pasukan sekutu di Surabaya.
Puncak dari perlawanan rakyat terjadi dalam Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, yang dikenang sebagai salah satu pertempuran paling heroik dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.
Naskah Resolusi Jihad
Berikut adalah naskah lengkap Resolusi Jihad yang menjadi tonggak perjuangan tersebut yang dikutip dari detik.com:
Bismillahirrahmanirrahim
Resolusi
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat umat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Umat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.
b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.
2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaya, 22 Oktober 1945
NAHDLATUL ULAMA