PP Nomor 14 Tahun 2024;  Diskriminasikan Guru Agama ASN
3 mins read

PP Nomor 14 Tahun 2024; Diskriminasikan Guru Agama ASN

Ketapang, nuketapang.com

Usai sudah kabar viral tentang pemberian tambahan kesejahteraan Bagi Guru. Banyak penafsiran dari berbagai pihak, akhirnya sangat jelas bahwa tidak tambahan gaji, tetapi tambahan bagi yang non asn yang bersertifikasi dari sebelumnya Rp. 1.500.000 menjadi 2 juta (tambahan Rp 500.000), dan asn bersertifikasi 2025 dibayar satu kali gaji pokok yang memang sudah diatur dalam uu guru dan dosen nomor 14 tahun 2005.

Namun ada yang jelas aturannya terlewatkan. Penghargaan Pemerintah kepada ASN di akhir masa pemeritahan masa Pak Jokowi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca juga : https://nuketapang.com/terapi-hati-dan-jiwa-jalan-menuju-keteduhan

Mirisnya, hampir berakhir Tahun 2024, Guru ASN (PNS dan PPPK) Mata Pelajaran Pendidikan Agama (Islam dan non Islam) satu rupiah pun tidak menerima tambahan tunjangan 50% dan 100 % Tahun 2024. Sedangkan Guru umum ASN lainnya sudah menerima sejak beberapa bulan lalu.

Untuk mengkorfimasi hal tersebut, melalui Perwakilan Guru Agama melalui MGMP PAI Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat mempertanyakan mengapa Guru ASN (PNS dan PPPK) tidak menerima seperti guru ASN umum lainnya di provinsi maupu Kabupaten.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar melalui Kabid GTK juaga belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena tidak masuk dalam pos anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, tetapi tetap akan berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kementrian Agama Provinsi Kalimtantan Barat. Pada akhirmya terkonfirmasilah bahwa pembayaran tunjangan tambahan 50% dan 100% masuk pada pos anggaran dan menjadi kewenangan Kanwil Provinsi Kalimantan Barat. Setelah itu membuat surat edaran ke setiap sekolah untuk Guru Agama melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Pihak Kantor Kemenag Kab/Kota juga tidak ada kejelasan.

Menindaklanjuti hal tersebut dilakukanlah audiensi ke Kanwil Kalimantan Barat melalui Kabid Pakis juga tidak memberikan kepastian bahwa tambahan tersebut masih belum ada regulasi yang jelas, sehingga Kementerian Agama Kabupaten/Kota pun tidak bisa untuk mencairkan dana tersebut (sumber informasi dari Pengurus AGPAI Kalbar via wa).

Baca juga : https://nuketapang.com/mwcnu-sungai-melayu-rayak-gelar-selapanan-untuk-sarana-konsolidasi/

Berdasarkan dari simpang siurnya informasi tersebut, kami dari Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Ketapang, sangat prihatin dengan kondisi ini berapa banyak guru ASN mata pelajaran Pendidikan Agama dari Tingkat SD, SMP, SMA/SMK di Provinsi Kalimantan Barat yang telah mengabdikan diri untuk Negeri, seolah tidak dianggap tidak adanya kepastian atau solusi dari pemerintah pusat-daerah dan Kementerian Agama. Kondisi ini jelas tidak sesuai dengan tujuan Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 14 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Harapan kami persoalan ini seharusnya mendapat perhatian dari pihak terkait, terutama dari anggota DPRD Provinsi Kalbar. paling tidak memanggil-mempertemukan antara Dinas Pendidikan Kalbar dan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat mengkonfirmasi permasalahan di atas. Untuk itu, sahabat-sahabat MGMP PAI atau AGPAI Kalbar masih ada waktu untuk mengadukan hal ini, paling tidak ada kepastian meskipun itu terhutang pada tahun 2025.

Jika memang upaya tersebut tidak ada kepastian maka sangat jelas bahwa PP Nomor 14 tahun 2024 merupakan bentuk diskriminasi bagi guru Agama (Islam dan Non) dari Guru ASN mata pelajaran umum lainnya. Diakui atau tidak memang sejak dulu keberadaan Guru Agama sangat problematik-dikotomik kebijakan, satu sisi status ASN-nya diangkat oleh Pemerintah Daerah, sedangkan disi lain tunjangan sertifikasinya dibawah kementerian agama.

Guru Sejahtera, Indonesia Jaya Guru Aswaja, Membangun Peradaban Emas Nusantara

Penulis : Jamani, S.Pd,I., M.Pd (Wakil Ketua Pergunu Ketapang) Editor : Hidayatullah